Warta Umum, Pamekasan – Dugaan peredaran rokok ilegal merek Merah Delima di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal keberadaan rokok tanpa cukai di pasaran, tetapi juga bagaimana produk tersebut diduga dapat terus bergerak dari sumber produksi hingga ke tangan konsumen.

Dilansir dari faktualpost.com, Informan berinisial M, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut aktivitas produksi dan distribusi rokok tersebut diduga masih berlangsung.

Diketahui, kata M, rokok Merah Delima diduga berkaitan dengan aktivitas Pabrik Rokok (PR) Cahayaku di Batulabang Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius bagi instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai.

“Kalau memang masih beredar, yang harus dicari bukan hanya pedagangnya. Harus ditelusuri dari mana barang itu berasal dan bagaimana bisa sampai masuk ke pasaran,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).

M juga menyebut rokok Merah Delima diduga memiliki keterkaitan dengan seorang pengusaha berinisial H. A.

Aktivis Sosial Jawa Timur, Reky, meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pengecer atau pedagang di tingkat bawah.

“Kalau ingin memutus peredaran, telusuri rantainya. Dari mana barang keluar, siapa distributornya, sampai siapa yang menjadi pemasok ke pedagang,” tegasnya.

Menurut Reky, penindakan terhadap pedagang hanya akan memberikan efek sementara apabila sumber pasokan tidak disentuh. Karena itu, pemeriksaan terhadap tempat yang diduga menjadi sumber produksi dinilai penting untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.

Ia juga meminta Bea Cukai Madura melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas kegiatan produksi, dokumen cukai, penggunaan pita cukai, hingga jalur distribusi produk yang diduga ilegal tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan akan menjadi bagian dari klarifikasi. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain Bea Cukai dan aparat penegak hukum, perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PR Cahayaku maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Begitu pula dari instansi berwenang mengenai dugaan produksi dan distribusi rokok ilegal Merah Delima tersebut.

Publik kini menunggu apakah informasi yang beredar akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan nyata. Sebab, persoalan rokok ilegal bukan hanya menyangkut peredaran barang di pasar, tetapi juga berkaitan dengan pengawasan dan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai cukai dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.