Warta Umum, Pamekasan – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sorotan tersebut bukan berkaitan dengan program pemenuhan gizi, melainkan dugaan penggunaan balai desa untuk operasional dapur SPPG.

Polres Pamekasan memastikan aduan masyarakat (dumas) terkait persoalan tersebut telah masuk tahap penyelidikan.

Laporan yang diterima pada 16 Mei 2026 itu menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dalam penggunaan balai desa.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami materi aduan masyarakat.

“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” kata Ipda Yoni, Rabu (26/8/2026).

Selain memeriksa tiga saksi, penyidik juga telah melayangkan pemanggilan kepada pihak atau mitra yang mengelola SPPG.

Namun, pemanggilan tersebut belum dapat dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.

Polres Pamekasan memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Penyidik akan kembali memanggil mitra pengelola SPPG serta menggali keterangan dari pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.

“Mohon menunggu informasi pengembangan selanjutnya,” ujar Ipda Yoni.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif, menegaskan operasional dapur SPPG dapat dihentikan apabila penggunaan balai desa tersebut nantinya terbukti bermasalah.

“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya.

Kini, hasil penyelidikan Polres Pamekasan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah penggunaan balai Desa Pasanggar untuk dapur SPPG telah sesuai ketentuan atau justru mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang seperti yang diadukan masyarakat.