Pengusaha Tambang Haksono Santoso Diburu Interpol, Tersangka Kasus Penggelapan yang Masuk DPO
Warta Umum, Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengultimatum pengusaha tambang, Haksono Santoso agar segera menyerahkan diri setelah dikabarkan kabur ke luar negeri. Tersangka kasus dugaan penggelapan ini akan menjadi target operasi Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya terpaksa mengambil tindakan bekerja sama dengan Interpol karena mendapatkan data dalam lintasan pelariannya, Haksono telah berada di luar negeri.
”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” ucapnya.
Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai 2 juta dolar AS.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian isi surat dokumen DPO atas nama Haksono Santoso.
Untuk menerangkan siapa sosok Haksono Santoso yang dimaksud. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mencantumkan foto sosok pria yang diduga merupakan tersangka Haksono Santoso.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melengkapi alamat yang diduga merupakan alamat rumah Haksono Santoso yang berlokasi di Kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam dokumen itu juga ada kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Haksono Santoso agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.

Komoditas Timah yang Curi Perhatian
Penting dicatat, komoditas timah belakangan memang mencuri perhatian publik. Terutama, pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk 2015-2022.
Seharusnya penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ikut menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka.
Dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan ‘Crazy Rich’ Helena Lim. Haksono Santoso belum tersentuh.
Setelah mencuatnya kasus tersebut, tak bisa dipungkiri, komoditas timah memang terbukti menggiurkan. Mengutip data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, pada 2024 setidaknya bahkan terdapat 537 IUP yang terdiri dari 3 IUP eksplorasi dan 534 IUP operasi produksi.
Industri tambang timah memang salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Sebab, timah merupakan komoditas yang memiliki banyak cadangan. Wajar jika komoditas ini banyak dicari dan dieksploitasi oleh sejumlah perusahaan tambang.
Booklet Peluang Investasi Timah di Indonesia yang diterbitkan Kementerian ESDM menyebutkan, cadangan logam timah sebagian besar terdapat di Kepulauan Bangka Belitung, mencapai 91 persen. Sedangkan cadangan timah lainnya tersebar di Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.
Pada 2019, dengan hasil produksi mencapai 78.189 ton, Indonesia menempati posisi terbesar kedua di dunia sebagai produsen logam timah. Posisi pertama ditempati China dengan produksi timah sebesar 166.600 ton. Di Indonesia, saat ini terdapat 25 perusahaan timah terkemuka dan aktif. Di antaranya, PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) itu, dan PT Timah, Tbk tentu saja.

Tinggalkan Balasan