Warta Umum, Jakarta – Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam operasional tambang batu bara ilegal milik perusahaan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing yakni Handry Sulfian (HS) yang menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, serta Helmi Zaidan Maulidin (HZM) yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat pengusaha batu bara Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT.

Dalam penyidikan, HS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan izin pelayaran pengangkutan batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana secara berkala dari pihak perusahaan sehingga mengabaikan proses verifikasi dokumen yang seharusnya dilakukan sebelum penerbitan surat persetujuan berlayar.

“HS menerima sejumlah uang secara berkala dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST sehingga tidak menjalankan kewajiban pemeriksaan verifikasi sebagaimana mestinya,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Sementara BJW diduga tetap mengoperasikan kegiatan penambangan dan distribusi batu bara meskipun izin usaha PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 2017. Aktivitas itu disebut berlangsung hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain agar pengiriman batu bara tetap dapat dilakukan.

Di sisi lain, HZM diduga berperan menyiapkan dokumen Certificate of Analysis (COA) dan laporan verifikasi batu bara yang digunakan untuk mendukung proses administrasi pelayaran serta pembayaran royalti. Dokumen tersebut diduga dipakai untuk memuluskan distribusi hasil tambang dari wilayah yang izinnya sudah tidak berlaku.

Penyidik juga mengungkap HZM sempat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput paksa oleh tim Kejagung.

Dalam rangkaian pengusutan perkara ini, penyidik Jampidsus sebelumnya turut menggeledah dua kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal PT AKT.

Atas dugaan keterlibatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.