Warta Umum, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan taipan batu bara, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa izin sah.

Samin Tan ditahan sejak Jumat (27/3/2026) karena diduga selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan telah dicabut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Suleman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Bukti tersebut diperoleh dari rangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara tersebut.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).

Syarif Suleman Nahdi mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tetap dijalankan PT AKT meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Menurutnya, operasional tambang PT AKT diduga terus berlangsung hingga tahun 2025, meskipun status perizinannya sudah tidak berlaku.

“Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,” tuturnya.

Samin Tan melalui PT AKT dan sejumlah perusahaan afiliasinya diduga melakukan penambangan serta penjualan batu bara secara ilegal dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah.

Syarif menyebut dokumen tersebut diduga diperoleh lewat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan kegiatan pertambangan.

Menurut Syarif, dugaan perbuatan melawan hukum itu telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan perekonomian negara. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.