Aktor Utama Kasus Tambang Samin Tan Tak Tersentuh, Kejagung Didesak Usut Tuntas
Warta Umum, Jakarta – Kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dinilai belum menyentuh aktor utama yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sejauh ini baru menyasar pelaku di level teknis.
Padahal, dalam perkara tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, penyidik telah menetapkan empat tersangka dan menyebut nama pengusaha batu bara Samin Tan sebagai pihak yang diduga menerima manfaat dari aktivitas ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Menurut Uchok, praktik tambang ilegal bernilai fantastis itu mustahil berjalan selama bertahun-tahun tanpa adanya dukungan dan perlindungan dari pihak-pihak berkekuatan besar. Ia pun mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengusut tuntas aktor utama dan jaringan yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal tersebut.
“Sebab tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba dan Ditjen Bea dan Cukai serta di Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ditjen Perhubungan Laut,” ungkap Uchok, Rabu (6/5).
Menurutnya, praktik tambang ilegal yang dikaitkan dengan Samin Tan mustahil berlangsung lama tanpa adanya dukungan pihak berkekuatan besar.
Dikatakan Uchok, ada dugaan keterlibatan pengusaha, pejabat, hingga aparat pengawas yang diduga ikut melindungi sekaligus menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Ia menegaskan, penyidikan kasus dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan maupun pejabat teknis. Dugaan keterlibatan sosok berinisial “MS” dan “K” juga dinilai perlu ditelusuri secara serius.
Uchok pun meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perlindungan tambang ilegal.
“Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya,” ujar Uchok.
Uchok secara tegas meminta Pidsus Kejagung bisa segera memanggil pengusaha asal Jogya M Suryo dan mantan petinggi BPK untuk dimintai keterangannya, agar kasusnya menjadi terang benderang peristiwa pidananya.
Selain itu, Uchok mendesak Pidsus serius mengusut pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang menerbitkam RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya) dan MOMS ( Mineral Online Monitoring System) mengontrol kewajiban e- PNBP PT MCM yang mengunakan dokumen terbang.
“Sebab, menurut informasi dari jaringan kami, bahwa M Suryo dengan Samin Tan bersama sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut,” jelas Uchok.
Uchok menduga terdapat komunikasi dan pertemuan intens antara sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang PT AKT.
Ia juga menyoroti peran tersangka Handry Sulfian yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang disebut tidak sah.
Padahal, lanjut Uchok, Handry diduga telah mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia, Helmi Zaidan Mauludin, serta Handry Sulfian sebagai tersangka.
Uchok juga mempertanyakan langkah penyidik Pidsus Kejagung yang hingga kini belum menetapkan jajaran direksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal PT AKT. Menurutnya, kedua perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan penting dalam rantai distribusi dan penjualan batu bara ilegal.
Ia menduga PT MCM digunakan untuk memfasilitasi ekspor coking coal secara ilegal melalui penggunaan dokumen perusahaan, sementara PT BBP disebut-sebut menjadi penampung hasil tambang ilegal yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu di dalam negeri.
Tak hanya itu, Uchok turut menyoroti asal-usul dana sebesar Rp390 miliar yang digunakan Samin Tan untuk membayar kewajiban kepada rekening Mandiri Satgas PKH. Ia menilai sumber dana tersebut perlu ditelusuri lebih dalam karena nilainya dinilai tidak sebanding dengan total komitmen pembayaran Samin Tan yang mencapai Rp4,250 triliun, sebagaimana pernah diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 13 April 2026.
Karena itu, Uchok meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka di level operasional semata, tetapi juga mendalami aliran dana serta dugaan keterlibatan korporasi yang diduga ikut menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa meski izin PKP2B PT AKT telah dicabut oleh Menteri ESDM pada 2017, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
“Setelah izin dicabut, PT AKT masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum sampai tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, 23 April 2026 lalu.

Tinggalkan Balasan