Warta Umum, Pamekasan – Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Warga Binaan yang beragama Kristen dan Katolik, Kamis (25/12/2025) bertempat di Gereja Oikumene, pukul 08.30 WIB. Kegiatan berlangsung tertib serta khidmat sampai selesai.

Diketahui, sebanyak 13 Warga Binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Acara pemberian remisi dilaksanakan sesuai dengan susunan acara yang telah ditetapkan, diawali dengan pembukaan, pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan, sambutan, dan diakhiri dengan penutup.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Alzuarman, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kusnan, Kasi Binadik, Kepala KPLP, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkeswat, serta jajaran staf Binadik Lapas Narkotika Pamekasan.

Dalam sambutannya, Alzuarman menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menjadi bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas,” ujar Alzuarman.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menegaskan bahwa momentum Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Kami berharap remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menumbuhkan harapan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ungkap Kusnan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi Warga Binaan serta memperkuat semangat pembinaan yang humanis dan berkeadilan di lingkungan pemasyarakatan.